Sekjen GUIB Jatim: Pembubaran Ormas Harusnya Tetap Melalui Pengadilan
Sekjen GUIB Jatim menyayangkan diberlakukannya Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017. Ia mengatakan pembubaran ormas seharusnya tetap lewat pengadilan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Muhammad Yunus menyayangkan dengan diberlakukannya Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Satu di antara poin yang menurut Yunus tidak masuk akal adalah untuk membekukan atau membubarkan suatu ormas, tidak perlu melalui sidang di pengadilan.
Baca: Ahok Divonis Penjara, Sekjen GUIB Jatim: Semoga Masyarakat Makin Percaya pada Penegakan Hukum
Namun langsung bisa dibubarkan lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini kan sama saja ormas tersebut tidak diberi hak jawab," ujar Yunus, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Yunus, jika suatu ormas diduga anti Pancasila atau mengajarkan radikalisme, biarkan ormas itu memberikan alasan dan yang menuduh bisa membuktikan tuduhannya, sehingga menjadi jelas.
"Harusnya tetap melalui pengadilan," lanjut Yunus.
Baca: Alasan Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu Jatim Tolak Perppu Ormas: Melenceng dari Demokrasi
Saat ini, menurut Yunus, berbagai ormas di Jatim sedang mengkaji perppu tersebut dan akan mencoba untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk membahasnya.
"InsyaAllah pekan depan pengkajian tersebut selesai," tuturnya.