Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekjen GUIB Jatim: Pembubaran Ormas Harusnya Tetap Melalui Pengadilan

Sekjen GUIB Jatim menyayangkan diberlakukannya Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017. Ia mengatakan pembubaran ormas seharusnya tetap lewat pengadilan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sekjen GUIB Jatim, Muhammad Yunus 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Muhammad Yunus menyayangkan dengan diberlakukannya Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.

Satu di antara poin yang menurut Yunus tidak masuk akal adalah untuk membekukan atau membubarkan suatu ormas, tidak perlu melalui sidang di pengadilan.

Baca: Ahok Divonis Penjara, Sekjen GUIB Jatim: Semoga Masyarakat Makin Percaya pada Penegakan Hukum

Namun langsung bisa dibubarkan lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini kan sama saja ormas tersebut tidak diberi hak jawab," ujar Yunus, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Yunus, jika suatu ormas diduga anti Pancasila atau mengajarkan radikalisme, biarkan ormas itu memberikan alasan dan yang menuduh bisa membuktikan tuduhannya, sehingga menjadi jelas.

"Harusnya tetap melalui pengadilan," lanjut Yunus.

Baca: Alasan Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu Jatim Tolak Perppu Ormas: Melenceng dari Demokrasi

Saat ini, menurut Yunus, berbagai ormas di Jatim sedang mengkaji perppu tersebut dan akan mencoba untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk membahasnya.

"InsyaAllah pekan depan pengkajian tersebut selesai," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved