Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Otak Kaburnya 17 Tahanan Polres Malang, Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Kepanjen Malang akhirnya memvonis terdakwa Abdurrohman (28) warga desa Putatlor kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang hukuman 6 tah

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Achmad Amru Muiz
Terdakwa Abdurrohman meninggalkan ruang persidangan usai menerina vonis majelis hakim PN Kepanjen Malang, Selasa (18/7). 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Majelis Hakim PN Kepanjen Malang akhirnya memvonis terdakwa Abdurrohman (28) warga desa Putatlor kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atau diganti dua bulan kurungan penjara.

Ini setelah Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti dalam persidangan melanggar Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa secara nyata terbukti memiliki barang terlarang sehingga jelas melanggar undang-undang tentang narkotika," kata Ari Qurniawan SH, Ketua Majelis Hakim sidang di PN Kepanjen, Selasa (18/7/2017).

Disamping itu, dikatakan Ari Qurniawan, terdakwa yang sempat melarikan diri dari tahanan dan kembali tertangkap juga menjadi perhatian dalam persidangan.

Dengan demikian perbuatan terdakwa dalam melakukan pelanggaran cukup jelas dan terbukti berdasar keterangan saksi-saksi selama persidangan.

"Kami perintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti disita oleh negara untuk dimusnahkan. Silahkan terdakwa menanggai vonis bersama penasehat hukumnya untuk disampaikan nanti. Dan sidang kasus ini kami nyatakan ditutup," ucap Ari Qurniawan usai membacakan putusan Majelis Hakim PN Kepanjen.

Baca: Akhirnya 17 Tahanan Kabur Polres Malang Tertangkap Semua, Ini Tahanan yang Terakhir

Sementara JPU Kejaksaan Kabupaten Malang, Diean Febia SH sependapat dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Abdurrohman. Vonis tersebut dinilai cukup adil atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

"Vonis majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami. Karena vonis tidak jauh beda dengan tuntutan JPU," kata Diean Febia.

Sedangkan terdakwa Abdurrohman melalui penasehat hukumnya, Ahmad Hambali menyatakan butuh waktu pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Ini dikarenakan vonis itu cukup berat bagi terdakwa. Apalagi terdakwa juga akan menjalani persidangan kasus pengrusakan ruang tahanan Polres Malang untuk melarikan diri.

"Mungkin dalam waktu dua hari ini kami akan ambil sikap atas vonis majelis hakim. Dan vonis itu dirasa cukup berat, apalagi majelis hakim menyebut terdakwa yang sempat melarikan diri dari tahanan sehingga ikut menjadi pertimbangan," kata Hambali.

Memang, diakui Hambali, pihaknya berharap majelis hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada terdakwa. Ini dikarenakan berbagai pertimbangan yang salah satunya sabu-sabu sebagai bukti jumlahnya satu poket saja. Disamping itu, terdakwa masih memiliki kewajiban sebagai kepala rumah tangga dan bersikap baik selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.

"Namun rupanya majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga menjatuhkan vonis cukup berat bagi terdakwa," tutur Hambali.(Surya/Achmad amru muiz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved