Parkir Non Berlangganan di Sidoarjo akan Dihapus, Gantinya Disulap Jadi Model Begini
Perubahan dilakukan, karena selama ini banyak terjadi kebingungan masyarakat terkait parkir.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - DPRD Sidoarjo, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah menggodok peraturan baru tentang parkir di Kota Delta, Selasa (1/8/2017).
Kabar yang beredar, Perda Parkir yang baru ini nanti akan menghapus parkir nonberlangganan.
Anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo, Juanasari, mengatakan Perda No 2/2012 tentang Parkir akan ada perubahan.
"Terutama pada Pasal 16 yang membahas tentang tarif parkir nonberlangganan," katanya.
Politisi Partai Demokrat dari Komisi C ini menuturkan perubahan perda tersebut lantaran diduga adanya kebocoran PAD dari tarif nonberlangganan.
Untuk mengubah itu, kemungkinan akan membuat seluruh titik parkir menjadi parkir berlangganan.
Salah satu alasan perubahan tersebut karena adanya kebingungan masyarakat terkait parkir ini.
(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)
Warga yang telah membayar tarif parkir berlangganan ketika mengurus surat kendaraannya merasa terbebani ketika parkir di area parkir nonberlangganan.
"Dari keluhan masyarakat inilah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mengajukan rencana perubahan perda tersebut ke kami," sambungnya.
Dengan menjadikan semua titik parkir menjadi parkir berlangganan diharapkan akan menghapus parkir liar.
Kendati demikian, Juanasari menegaskan para juru parkir (jukir) dilarang memungut tarif ketika seluruh wilayah Sidoarjo menjadi parkir berlangganan nantinya.
(Dua WNA China yang Sembunyi di Lamongan Akhirnya Dideportasi)
Hanya saja, sebelum mengangkat hal ini ke Sidang Paripurna, Juanasari meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi dan uji publik ke masyarakat.