Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M

Inilah sosok ASN yang awalnya jadi Kepala Dinas kemudian turun jadi staf hanya karena dimutasi oleh Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DIGUGAT BAWAHAN - Foto mantan Kepala DLH Ponorogo, Gulang Winarno. Gulang mengajukan gugatan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terkait mutasinya dari Kepala DLH menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sidang yang sudah memasuki tahap kedua pada Rabu (19/11/2025) ini, sedang bergulir di PN Ponorogo. Gulang mengajukan gugatan karena menilai SK mutasinya cacat hukum. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, cocok menggambarkan kondisi terkini Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Ada bawahannya yang belakangan mencuri perhatian karena resmi menggungatnya ke ranah hukum.

Sugiri Sancoko yang kini tengah ditahan oleh KPK itu bertambah bebannya setelah digugat oleh bawahannya.

Gulang Winarno resmi melayangkan gugatan setelah jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) sebelumnya diturunkan.

Tak tanggung-tanggung, Gulang dimurasi ke bagian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai staf.

Rekam jejak Gulang Winarno

Gulang Winarno saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Dikutip dari ppid.ponorogo.do.id, nama lengkap Gulang beserta gelarnya adalah Gulang Winarno, SH., MM.

Dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Gulang lahir pada 25 Juli 1973, yang artinya saat ini ia berusia 52 tahun.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 1996.

Sebelum menjadi staf Dinas Perpustakaan dan Arsip, Gulang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia dimutasi dari jabatan Kepala DLH pada Maret 2025, karena dituduh tidak netral ketika Pilkada 2024.

Gulang sempat mengajukan surat sanggahan, namun ditolak.

"Sanggahan itu dilayangkan pada Selasa , 4 Maret 2025 lalu."

"Bupati berkenan menjawab agar ada kepastian hukum di tanggal 5 sudah ada jawaban Bapak Bupati intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak," jelas Henry Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Pinorogo, Jumat (7/3/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved