Diduga Selundupkan Miras di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dua Pria Diamankan Polisi Air
Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpolair Polda Jatim) menangkap dua orang yang diduga menyelundupkan minuman keras
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpolair Polda Jatim) menangkap dua orang yang diduga menyelundupkan minuman keras (Miras) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (7/8/2017) dini hari.
Miras yang diangkut menggunakan transportasi laut itu diduga ilegal.
"Kami tangkap dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda yang membawa miras dengan jumlah banyak," terang Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Ruru Wicaksono, Senin (7/8/2017).
(Wow! EXO Akhiri Masa Promosi KoKoBop dengan Raih 9 Trofi Kemenangan di Program Musik Korea)
Dua orang yang diamankan berinisial PS dan AT.
AKBP Ruru Wicaksono menambahkan, pihaknya sedang mendalami penyelidikan terhadap keduanya.
Penangkapan dua penumpang KM Dorolonda itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
KM Dorolonda berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) ternyata telah dibuntutui Kapal Polisi Abimanyu dari Ditpolair Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Menurut Ruru, Ditpolair Polda Jatim bertugas membantu Kapal Polisi Abimanyu Ditpolair Mabes Polri dalam pengamanannya.
"Seketika itu, petugas Ditpolair Polda Jatim langsung melakukan penggeledahan," lanjutnya.
(16 CJH Embarkasi Surabaya Tak Bisa Berangkat Haji, Empat di Antaranya Berbadan Dua)
Saat penggeledahan, ditemukanlah sejumlah miras beserta dua orang pelaku.
"Kami temukan sekitar 18 koli miras berbagai merek yang dibawa dua pelaku," tutupnya.
