Usai Sidang, Bambang Irianto Peluk Keluarga dan Rekannya yang Hadir, Dia Terlihat Senyum Tapi . . .
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Usai sidang putusan kasus korupsi Pasar Besar Kota Madiun, yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, terdakwa langsung menyapa keluarga dan rekannya.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Selasa (22/8/2017).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
(Naima Syeeda, Anggota Tim Renang Indah yang Jago Gambar, Intip 10 Karyanya, Nomor 4 Basah Beneran!)
Usai Sidang, meskipun tersenyum, terlihat mata terdakwa Bambang Irianto memerah saat memeluk keluarga dan rekan yang saat itu menjadi pengunjung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Terlihat juga beberapa orang yang sesekali mengusap matanya dengan tisu.
Namun, saat awak media mencoba bertanya terkait tanggapan vonis tersebut, terdakwa enggan berbicara.
Sebelumnya, di persidangan terdakwa terjerat pasal yang sama dengan dakwaan yang ditujukan untuknya.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," ujar Kakim Ketua Unggul Warso Mukti membacakan vonisnya, Selasa (22/8/2017).
(Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis 6 Tahun, Jaksa Penuntut KPK Ajukan Pikir-pikir)
Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Bambang Irianto terbukti terjerat pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Itu, ia juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(EXO Rilis Video Teaser The Power of Musik Total Eclipse Tepat Saat Terjadi Gerhana Matahari Total)