Begini Isi Eksepsi Sidang Lanjutan Kasus Ustaz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ustaz Alfian Tanjung kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017).
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara dari Alfian Tanjung, yang dipimpin oleh Abdullah Alkatiri membacakan eksepsi secara bergantian.
(Berikut Susunan Pemain Arema Indonesia Lawan Persiga Trenggalek di Stadion Gajayana Malang)
Dari siaran pers yang ditulis oleh tim Penasihat Hukum Alfian Tanjung pada Rabu (23/8/2017), diketahui ada beberapa poin yang menurut mereka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus batal demi hukum.
Beberapa keberatan hukum tersebut ditulis menjadi tujuh poin dalam eksepsinya.
Menurut Abdullah Alkatiri, beberapa poin tersebut intinya terkait tanggapan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
"Keberatannya lebih kepada dakwaan JPU yang tidak jelas," ungkap Abdullah Alkatiri, Rabu (23/8/2017).
(Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung, Penasihat Hukum: Intinya Dakwaan Jaksa Kabur Semua)
Isi eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim adalah sebagai berikut :
1. Keberatan pertama mengenai kewenangan Absolut ceramah Ustaz Alfian Tanjung, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah pelanggaran terhadap persoalan diskriminasi ras dan etnis, yang mengaitkan Ahok dan PKI, padahal ceramah tersebut tidak lepas dari momentum Pilgub DKI Jakarta, yang seharusnya diterapkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dengan Pilkada, karena itu ceramah Ustaz Alfian Tanjung tidak bisa disamakan dengan pelanggaran pidana, sebagaimana pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau pasal 156 KUHP.
2. keberatan kedua dakwaan batal demi hukum, karena Pengadilan Negeri Tanjung Perak menuliskan perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Perak, sehingga secara yuridis surat dakwaan tidak cermat dan kabur, dalam menguraikan kewenangan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, bagaimana mungkin terdakwa harus diadili di Pengadilan Tanjung Perak, yang sampai saat ini tidak ada maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
(Warga Lidah Kulon Keluhkan Banjir Kiriman, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Surabaya Sidak Saluran Air)