Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung, Penasihat Hukum: Intinya Dakwaan Jaksa Kabur Semua

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustaz Alfian Tanjung digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ustaz Alfian Tanjung seusai menjalani sidang perdananya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustaz Alfian Tanjung digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Sidang kali ini beragendakan eksepsi, terkait keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Tampak seperti di sidang sebelumnya, Alfian Tanjung mengenakan baju putih, dan dibalut jas hitam, membacakan eksepsi yang ia buat.

(Hotman Paris Harapkan Aktifis Perlindungan Wanita Hadir di Sidang Putusan Pencurian Dokumen)

Inti dari eksepsi tersebut adalah Alfian Tanjung merasa tidak bersalah, dan ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tak diberi kesempatan untuk membela diri.

Selain itu, dalam eksepsinya, ia mengatakan, seharusnya dirinya dibebaskan dari segala tuduhan.

Usai sidang tersebut, penasihat hukum dari terdakwa, Abdullah Al Katiri mengatakan, sebenarnya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak jelas alias kabur.

"Terkait lokasi dan waktu dari dakwaan tidak jelas, intinya dakwaan Jaksa itu kabur semua," ujar Abdullah Al Katiri, Rabu (23/8/2017).

(Kalah Lawan Mitra Kukar, Pelatih Persela Lamongan Sebut Pemainnya Grogi)

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ustaz Alfian Tanjung terjerat pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008.

"Mengenai penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dan melakukan perbuatan mengungkapkan perasaan kebencian," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Didik Yudha, kepada awak media, Rabu (16/8/2017).

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di YouTube pada 26 februari 2017.

(Leader SHINee Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Fanpage Onew Tutup Akun, Ditinggal Fans?)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved