Nunggu Istri Siri di Hotel, Danu Malah Ditangkap Polisi
Gara-gara menunggu istri sirinya, pria ini harus mendekam di balik jeruji besi.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Danu Arifin harus tinggal di balik jeruji besi.
Pria 24 tahun asal Jl Wonokusumo Lor Surabaya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya lantaran hendak menggelar pesta sabu bersama istri sirinya, Kamis (24/8/2017).
Danu yang baru saja tiba di depan hotel Pasar besar Surabaya, langsung disergap polisi yang sudah mengincarnya lantaran kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebungkus kecil sabu seberat 0,44 gram, satu pipet kaca, dan satu handphone (HP).
(Cewek Cantik Berambut Pirang Digerebek Saat Bercinta di Hotel, Malu Malah Sembunyi di Balik Bantal)
Setelah dilakukan pemeriksaan, Danu mengaku serbuk putih dan alat menyabu yang dibawanya itu rencananya dipakai pesta sabu dengan S, istri sirinya.
"Saya baru janjian (sama istri siri), karena mau ketemu di hotel dan pakai (nyabu) bareng. Tapi sudah terntangkap duluan," ujarnya, Sabtu (26/8/2017).
Panit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Endri Subandrio menuturkan, pihaknya sudah mengincar tersangka Danu sejak lama untuk ditangkap.
(Cairkan Uang Rp 122 Juta di Bank, Dua Orang ini Ngaku Temukan Buku Tabungan, Padahal)
Begitu ada informasi tersangka Danu baru saja membeli sabu dan hendak memakai di hotel, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung membuntutinya.
"Tersangak sedang berada di hotel Pasar Besar Surabaya, setelah kami geleedang ditemukan barang bukti sabu dan alat untuk nyabu," terang Endri.
Dalam penyidikan yang sudah dilakukan, tersangka Danu memperoleh sabu dari seseorang berinisial A asal Bangkalan. Sabu hendak dipakai bereng istri sririnya, tapi masih ditunggu terangka di depan hotel.
(Jelang Indonesia Kontra Malaysia, Bayu Gatra Berikan Mantra SEMONGKO untuk Timnas)
"Terangka (Danu) ini memang seorang pemakai dan sudah lama," beber Endri.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka Danu, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Surya/Fatkhul Alamy)
