Kota Blitar Larang Sekolah Beri PR ke Siswa, Sebagai Gantinya ini yang Harus Diberikan
Dalam program lima hari sekolah, siswa pulang minimal pukul 15.00 WIB dan tidak mungkin harus mengerjakan tugas lagi di rumah.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Dinas Pendidikan Kota Blitar melarang sekolah memberi pekerjaan rumah (PR) pada siswa setelah menerapkan program lima hari sekolah.
Dinas Pendidikan mengganti PR dengan tugas sekolah ke siswa.
PR dan tugas sekolah sebenarnya sama. Hanya saja, tugas sekolah sifatnya tidak wajib dikerjakan siswa di rumah.
Tugas sekolah yang belum tuntas hari ini bisa dikerjakan siswa di sekolah esok harinya. Sedangkan PR sifatnya wajib dikerjakan siswa di rumah.
Salah satu siswa kelas 9 SMPN 2 Kota Blitar, Lutfia mengatakan pada awal-awal penerapan program lima hari sekolah, siswa masih dibebani PR.
(Ikut Lomba Sekaligus Dapat Ilmu di Yamaha Goes to School, Menang Bisa Ikut Race di Sirkuit Sentul)
Tetapi sekarang sekolah sudah tidak membenai PR lagi ke siswa. Sekolah hanya memberikan tugas sekolah ke siswa.
Tugas sekolah ini modelnya macam-macam. Ada berupa membuat makalah yang waktunya bisa sampai satu bulan.
Tugas sekolah juga tidak wajib dikerjakan di rumah. “Awal-awal dulu masih diberi PR, tapi sekarang sudah tidak. PR-nya diganti dengan tugas sekolah,” kata Lutfia, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, dalam program lima hari sekolah, siswa pulang minimal pukul 15.00 WIB. Tidak mungkin siswa harus mengerjakan tugas lagi di rumah. Apalagi, sebagian siswa masih ikut bimbingan belajar di luar sekolah.
(Air di Mojokerto Kian Langka, Untuk Dapat Air Bersih Warga Harus Jalan 5 Kilometer)
Hal sama diungkapkan siswa lain, Arda Wahyu. Menurut Arda sekarang sekolah tidak membebani siswa dengan PR lagi. Sekolah hanya memberi tugas sekolah ke siswa.
“Tugas sekolah tidak wajib dikerjakan di rumah. Bisa dikerjakan di sekolah besoknya,” kata siswa kelas 8 SMPN 2 Kota Blitar itu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Heru Pudji Murdianto mengatakan sekolah dilarang memberikan PR ke siswa.
Dinas akan menindak tegas sekolah yang masih memberikan PR ke siswa. Dinas sudah mensosialisasikan masalah itu ke para kepala sekolah.