Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BI Larang Penggesekan Ganda Transaksi Nontunai, Jika Nekat Begini Akibatnya

Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
YouTube
Ilustrasi transaksi non tunai 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Setiap transaksi kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC).

"Tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," tandas Djoko Raharto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Selasa (12/9/2017).

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

(Tak Mau Lewat DPD, Khofifah Resmi Nyalon Pilgub Jatim Dari Golkar)

Dijelaskan, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.

"Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," jelasnya.

(Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus)

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

Ditegaskan Djoko Raharto, untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

"Aquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda," tandasnya.

(Jelang Pilkada, Kota Malang Setujui Anggaran Miliaran untuk Kepada Daerah Baru)

Ditambahkan Djoko, masyarakat dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai serta tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda dapat melaporkan ke Bank Indonesia," ungkapnya. (Surya/Didik Mashudi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved