Dishub Kota Batu Peringatkan Agar Sopir Angkutan Online Tidak Beroperasi Dulu Selama Masa Transisi
Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batu, Imam Mahdi memperingatkan pengemudi angkutan online, agar tidak lagi beroperasi di Kota Batu.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batu, Imam Mahdi memperingatkan pengemudi angkutan online, agar tidak lagi beroperasi di Kota Batu.
Bila menemukan angkutan online yang beroperasi di Kota Batu, Dishub bersama Polres Kota Batu akan segera melakukan pembinaan pada sopir tersebut.
"Memang sebenarnya mereka kan sudah boleh beroperasi, tapi kan ada waktu tenggang selama tiga bulan dulu, sampai bulan November," kata Imam, Senin (18/9/2017).
Foto-foto Millendaru di Kamar Mandi Tersebar Akun Sahabatnya, Netizen Miris Lihatnya: Jijik Sumpah
Di Bandara Pakai Baju Couple Gini, Pevita dan Nicholas Saputra Bikin Penasaran, Kok Fokus Tangan? https://t.co/B5p2fUqhBS via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) September 18, 2017
Heboh Video Wawancara Pengungsi Rohingya Bikin Geram Netizen, Ini yang Sebenarnya Terjadi Saat Itu
Diketahui, Kemenhub telah menetapkan Permenhub No PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Permenhub No PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Dalam peraturan tersebut, angkutan online diperbolehkan beroperasi, namun akan dilakukan masa transisi sampai bulan November.
"Selain itu, DPRD Kota Batu kan juga sudah mengimbau, agar angkutan online tidak beroperasi di Kota Batu," tuturnya usai menghadiri rapat bersama Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMP) Kota Batu.
Rapat tersebut adalah tindak lanjut dari aksi mogok kerjanya para sopir angkutan umum di Kota Batu.
Sopir-sopir tersebut menganggap, angkutan online adalah penyebab menurunnya pendapatan sehari-hari mereka selama beberapa bulan terakhir.
Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!