Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Kota Batu Peringatkan Agar Sopir Angkutan Online Tidak Beroperasi Dulu Selama Masa Transisi

Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batu, Imam Mahdi memperingatkan pengemudi angkutan online, agar tidak lagi beroperasi di Kota Batu.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sopir angkutan umum Kota Batu yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMPU) Kota Batu, menggelar aksi mogok kerja massal, Senin (18/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batu, Imam Mahdi memperingatkan pengemudi angkutan online, agar tidak lagi beroperasi di Kota Batu.

Bila menemukan angkutan online yang beroperasi di Kota Batu, Dishub bersama Polres Kota Batu akan segera melakukan pembinaan pada sopir tersebut.

"Memang sebenarnya mereka kan sudah boleh beroperasi, tapi kan ada waktu tenggang selama tiga bulan dulu, sampai bulan November," kata Imam, Senin (18/9/2017).

Foto-foto Millendaru di Kamar Mandi Tersebar Akun Sahabatnya, Netizen Miris Lihatnya: Jijik Sumpah


Heboh Video Wawancara Pengungsi Rohingya Bikin Geram Netizen, Ini yang Sebenarnya Terjadi Saat Itu

Diketahui, Kemenhub telah menetapkan Permenhub No PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Permenhub No PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Dalam peraturan tersebut, angkutan online diperbolehkan beroperasi, namun akan dilakukan masa transisi sampai bulan November.

"Selain itu, DPRD Kota Batu kan juga sudah mengimbau, agar angkutan online tidak beroperasi di Kota Batu," tuturnya usai menghadiri rapat bersama Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMP) Kota Batu.

Rapat tersebut adalah tindak lanjut dari aksi mogok kerjanya para sopir angkutan umum di Kota Batu.

Sopir-sopir tersebut menganggap, angkutan online adalah penyebab menurunnya pendapatan sehari-hari mereka selama beberapa bulan terakhir.

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved