Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih, take home pay pun jadi banyak. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Usai moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun, pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi negara pada tahun 2017 ini.
Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 62 instansi pemerintah yang menerima CPNS dan saat ini dalam proses pendaftaran.
Meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, tapi bagi mereka yang dinyatakan lulus nantinya bakal disambut dengan kabar gembira.
Pria Ini Ungkap Hal yang Bikin Kamu Mikir 2 Kali Buat Daftar CPNS 2017, Yakin Masih Mau Jadi PNS?
Artis-Artis Ini Punya Permintaan Super Ribet Saat Akan Konser, Ada yang Blak-Blakan Minta PSK! https://t.co/NIwRqzQFDV via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) September 17, 2017
5 Ilmuwan di Indonesia Ini Temuannya Diakui di Mata Dunia, Tapi Malah Ditolak di Negeri Sendiri
Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI kabarnya sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah tentang Sistem Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dikutip dari Kompas.com, sistem penggajian baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Cara Pria Ini Joget dan Nyawer ke Biduan Dangdut Sampai Bikin Kena Tampar, Netizen: Bapaknya Ngawur
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.