Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 Tahun Memendam Dendam Turunan, Pria di Madura ini Menuntaskannya Berbekal Sebilah Parang

Dendam kesumat terus terpatri di hati pria Madura ini setelah keluarganya dibunuh. Terlebih provokasi terus dia terima, hingga parangpun berbicara.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji (tengah) menunjukkan parang 1 meter milik Mahmudi yang digunakan untuk menghabisi nyawa Bungkas untuk membalaskan dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, Jumat (22/9/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Parang sepanjang kurang lebih 1 meter ditebaskan seorang penjual sate, Mahmudi (28), warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura secara membabi buta ke tubuh Bungkas (45).

Akibatnya, Bungkas, warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang ini tersungkur hingga tewas dengan luka di bagian muka, tangan, dan punggung.

Ia ditemukan warga terkapar dengan posisi tubuh miring ke kiri menghadap selatan dan kepala di sisi timur.

"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).

(Bejat, Demi Pesta Miras dan Bisa Beginiin Banyak PSK, Pria ini Jarah Belasan Kotak Amal di Masjid)

Pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai mengarit.

Dalam posisi menyunggi rumput, pelaku menyerang dengan cara membabi buta ke punggung korban.

"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.

Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam. Di mana, Bungkas telah menghabisi nyawa kakek pelaku pada tahun 1997 silam.

"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.

(4 Tahun Jadi Budak Seks Tetangga, Siswi SMP Cantik ini Selalu Disetubuhi si Pria di Hadapan Istrinya)

Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017).
Mahmudi, tersangka dengan motif balas dendam 20 tahun atas kematian kakeknya, saat diamankan di Mapolres Bangkalan, Jumat (22/9/2017). (SURYA/AHMAD FAISOL)

(Demi Seekor Sapi, Pria ini Jadikan Istrinya yang Meninggal di Rumah Sakit sebagai Tameng)

Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.

"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Konang AKP Sudaryanto menceritakan, dendam tesebut sejatinya sudah hilang. Lantaran orang tua pelaku dan korban masih sepupu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved