Tersangka OTT Nganjuk Kemungkinan Bertambah, Sudah Tetapkan 1 Tersangka
"Sementara satu tersangka dan satu orang masih saki. Kedua orang yang kena OTT di Ngajuk masih menjalani pemeriksaan," sebut Kabid Humas Polda Jatim,
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah menetapkan satu tersangka atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk.
Penyidik secara resmi sudah menetapkan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Pemkoab Nganjuk, Totok sebagai tersangka.
Sedangkan Besta, seorang pegawai Bank Jatim Cabang Nganjuk masih bersetatus sebagai saksi. Totok dan Besta terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim sejak Jumat (29/9/2017) malam.
"Sementara satu tersangka dan satu orang masih saki. Kedua orang yang kena OTT di Ngajuk masih menjalani pemeriksaan," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Barung, kemungkinan besar jumlah tersangka atas kasus OTT di Nganjuk ini bakal bertambah. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Bisa saja ada tersangka baru yang nanti diputuskan penyidik.
"Nanti perkembangan terbaru akan disampikan hari Senin (2/10/2017)," tutur Barung.
Baca: Inilah Kronologi OTT Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk
Penyidik, lanjut Barung, bakal melakukan gelar perkara dari hasil OTT di Ngajuk. Kini penyidik sudah mengamankan dua orang dan barang bukti dari hasil OTT. Kasus ini sedang ditangani dan terus dikembangkan.
Saat ditanya barang bukti dari OTT ini, Barung belum mau mengungkapkannya. Termasuk informasi mengamankan uang Rp 100 juta - Rp 120 juta dari tangan tersangka Totok.
"Nanti akan disampikan, masih dilakukan pemeriksaan," ucap Barung.
Totok dan Besta terjaring OTT petugas Intelkam dan Diteskrimsus Polda Jatim di Warung Zamzam Jl Raya Kediri-Nganjuk, Jumat (29/9/2017) pukul pukul 15.30 WIB.
Dalam OTT itu, polisi menyita barang bukti satu tas warna hitam bersisi uang tunai Rp 100 juta, dua unit mobil Daihatsu Xenia AG 1105 PH dan Honda City AE 1792 FN.
Nilai uang Rp 100 juta yang ditemukan dalam OTT, itu diduga merupakan suap gratifikasi terkait proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk 2017. Nilai total proyek mencapai Rp 6 miliar. (Surya/Fatkhul Alamy)