Bisakah Surabaya Terapkan Aturan Satu Mobil Satu Garasi di Rumah Agar Tak Ganggu Jalan?
Maraknya kendaraan, khususnya roda empat, yang diparkir di tepi jalan karena pemiliknya tidak memiliki garasi, membuat DPRD Surabaya akan buat aturan.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya sedang menggodok Perda Klasifikasi Jalan dan Kelas Jalan.
Perda ini di dalamnya juga akan mengatur tentang kewajiban satu mobil satu garasi.
Hal tersebut disebabkan maraknya kendaraan, khususnya roda empat, yang diparkir di tepi jalan, karena pemiliknya tidak memiliki garasi.
Ternyata Pakde Karwo Titip Pesan Ini untuk Punjul Santoso yang Memerintah Kota Batu Selama 3 Bulan
Ini Hal-hal yang Jadi Pertimbangan Orang Pilih Letak Unit Apartemen
Hal tersebut dikomentari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi.
Sebagai yang membidangi perijinan bangunan, Eri mengatakan, tidak bisa semua rumah dipaksakan untuk memiliki garasi, meskipun memiliki mobil.
Sebab di Surabaya masih banyak ditemui perkampungan dengan gang sempit.
Beredar 10 Foto Masa Kecil Leader Boyband Korea Selatan, Mulai Suho Sampai Onew, Siapa Paling Beda?
Oleh karena itu, menurut Eri, harus ada batasan atau kualifikasi yang jelas untuk penetapan rumah bergarasi.
"Ya pastinya nanti akan berkatan dengan DCKTR, terkait IMB harus bergarasi. Tapi kita kan nggak bisa asal ya, harus ada batasan jelas penetapan rumah bergarasi," kata Eri, Minggu (1/10/2017).
Mengambil contoh beberapa kawasan di Surabaya yang jalannya hanya selebar dua sampai tiga meter di Maspatih dan Kampung Lama, tidak mungkin diharuskan memiliki garasi.
Selain penetapan lebar jalan, luasan rumah juga harus dipertimbangkan, bukan setiap rumah harus punya garasi.