Buron Sejak Lama, Komplotan Bandit di Jatim Telah Diringkus, Ternyata Beraksi di 8 Tempat Berbeda
Komplotan bandit telah diringkus Polda Jatim. Para pelaku tersebut telah melancarkan aksinya di delapan tempat berbeda.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap kasus kejahatan pencurian disertai kekerasan.
Selasa sore (3/10/2017), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan, dan Wadir Reskrimsus, AKBP Teguh Yuswardhie melakukan press release di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.
Komplotan bandit ini diringkus beserta sejumlah barang bukti kejahatannya.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, para pelaku tersebut menyampaikan pada polisi telah melancarkan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jatim.
( Hasil Tes Urine ASN Pemkot Malang, Banyak yang Pakai Obat Tapi Bukan Narkoba )
Tempat kejadian perkara yang pertama pada tanggal 30 Maret 2014 yakni di sebuah rumah yang berada di Umbulsari, Jember.
Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memukul korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan.
Kerugian dari tindakan kriminal tersebut yakni uang tunai Rp 10.000.000,00, perhiasan emas seberat 10 gram, sebuah sepeda motor, dan sebuah smartphone.
Sedangkan tempat kejadian perkara yang kedua pada tanggal 12 Desember 2015 yakni di sebuah minimarket Alfamart yang berada di Gadingrejo, Pasuruan.
Di sana para pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 25.000.000,00.
Ketiga, tempat kejadian perkara di SMKN 4 Bondowoso pada tanggal 18 Maret 2016.
Di sana pelaku memukuli korban yang tidak lain adalah penjaga sekolah tersebut.
Pelaku mengancam penjaga sekolah menggunakan celurit dan memaksanya untuk membongkar brankas yang berada di sebuah ruangan dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 82.000.000,00.