Pemkab Awasi Rumah Potong Hewan Biar Jagal Tidak Sembarangan Sembelih Hewan
Niko mengharapkan, upaya pendekatan yang persuasif dan selalu silaturahim dapat menggiring para jagal agar mau masuk ke RPH dan bukan di rumah lagi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo mengawasi pemotongan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) dan luar RPH di Kabupaten Probolinggo.
Pengawasan pemotongan ternak ini sebagai langkah memberikan edukasi kepada jagal agar memotong ternak di RPH dengan benar.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengungkapkan, pengawasan pemotongan ternak ini untuk mengetahui sejauh mana para jagal mengikuti aturan UU Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurutnya, pasal 61 ayat 4 menyebut ternak besar/kecil seharusnya di potong di RPH, bukan di rumah biasa.
“Sejauh ini, para jagal ini melakukan sesuai dengan undang-undang. Tidak ada yang melakukan penyimpangan," katanya.
Menurut dia, pemotongan yang baik dan benar akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, selama ini, hasil dari RPH akan masuk dalam kas daerah dan menjadi PAD.
"Kalau benar, kan retribusi dari RPH ini bisa menjadi penyumbang PAD tetap," ungkap dia.
Menurut Niko, dasar hukum retribusi RPH adalah Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo.
“Dalam Perbup itu disebutkan, sewa tempat di RPH sebesar Rp 15.000 dan biaya pemeriksaan sebesar Rp 5.000.
Jadi tiap ternak yang dipotong di RPH dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 20.000. Sementara ternak yang dipotong di rumah tidak dapat dikenai tarif retribusi,” jelasnya.
Niko mengharapkan, upaya pendekatan yang persuasif dan selalu silaturahim dapat menggiring para jagal agar mau masuk ke RPH dan bukan di rumah lagi.
Terlebih selama ini di RPH, khususnya RPH Maron selalu berbenah diri agar menjadi RPH yang nyaman bagi para jagal untuk memotong ternaknya di RPH.
“Dengan semakin banyaknya pemotongan ternak yang dilakukan di RPH tentunya akan meningkatkan perolehan PAD Kabupaten Probolinggo.
Ke depan kami juga akan mengundang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melihat limbah pemotongan di RPH dan luar RPH agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Surya/Galih Lintartika)