Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur dan Seks Bebas, Pria Ini Juga Sebar Ajaran Sesat Aturan Salat

Seorang pria asal Tegal dilaporkan warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.

Editor: Alga W
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO/IST
BERTEMU - Sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal bertemu di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno. 

TRIBUNJATIM.COM - Tak hanya halalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas, ternyata masih banyak hal menyimpang lainnya yang diajarkan pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur ini.

Seorang pria asal Tegal dilaporkan warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.

Pria tersebut bernama Sutrisno, warga warga RT 027 RW 004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Para Tentara Ganteng Ini Pesonanya Bikin Meleleh, Followers Ngalahin Artis, No 5 Mirip Song Joong Ki

6 Fakta Film Merah Putih Memanggil yang Rilis Saat HUT TNI ke-72, No 5 Macam Senjata yang Dipakai

Kepada pengikutnya, dirinya mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.

Tak hanya mengaku sebagai anak tiri dari Ratu Pantai Selatan, ia juga mengaku sebagai Nabi Adam.

Dilansir dari Tribun Jateng, Sutrisno ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/10/2017).

10 Meme Ibu di Film Pengabdi Setan yang Bikin Ngakak, dari Terlibat Cinta Segitiga Sampai Main PS4

Sutrisno ditangkap karena adanya tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sutrisno mengaku menjadi seorang guru spiritual yang bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

Kasus ini bermula dari tahun 2011, saat ia pertama kali mendirikan tempat pengobatan alternatif.

Kemudian pada tahun 2013, ada banyak warga yang rutin mengikuti pengobatan di tempatnya sekaligus menjadi pengikut tetap Sutrisno.

Bisa dikatakan sudah hampir enam tahun Sutrisno menjalankan pekerjaannya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved