Warga Keluhkan Kantor Imigrasi Surabaya Tak Terima SK Pengganti E-KTP untuk Mengurus Paspor
Warga mengeluhkan pelayanan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Jatim. Kepada TribunJatim.com, seorang lelaki...
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga mengeluhkan pelayanan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Jatim.
Kepada TribunJatim.com, seorang lelaki keturunan Tionghoa yang tak mau disebutkan namanya mengatakan dirinya kesulitan mengurus paspornya.
"Masak pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP tak bisa urus paspor?," cetusnya.
Akibatnya, proses pembuatan parpor pun tak bisa diperpanjang.
Padahal, pengurusan e-KTP masih terbilang terkendala hingga sekarang akibat alasan blangko untuk perekaman habis.
(15 Tahun Bocah Laki-laki Ini Ngeluh Perutnya Melilit, Usai Operasi, Dokter Justru Temukan. .)
"Padahal menurut petugas Kecamatan, Surat Keterangan berlogo barcode sudah sah seperti e-KTP dan menggantikan E-KTP," lanjutnya.
Lelaki asal Surabaya Timur ini pun berharap, jika memang memakai surat keterangan pengganti E-KTP tak bisa dipakai petugas Imigrasi harusnya memasang spanduk.
"Tujuannya jelas dilarang dan biar masyarakat tak bolak-balik urus persyaratan," tandasnya.
TribunJatim.com berusaha menanyakan pada pihak kantor imigrasi akan kebenaran keluhan ini.