KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS di Kota Malang
Sedangkan jumlah PPS sebanyak 57 PPS, dengan jumlah tiga orang di setiap PPS.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jawa Timur 2018.
Waktu pendaftaran PPK dan PPS ini dimulai 12 - 21 Oktober 2017.
"Kami mulai buka waktu pendaftaran PPK dan PPS. Formulir pendaftaran bisa diunduh di website KPU Kota Malang atau diambil di Kantor KPU Kota Malang," ujar Ketua KPU Kota Malang Zaenudin, Kamis (12/10/2017).
KPU Kota Malang harus memilih lima PPK, dengan setiap PPK berisikan lima orang. Sedangkan jumlah PPS sebanyak 57 PPS, dengan jumlah tiga orang di setiap PPS.
"Masa kerja mereka sembilan bulan. Sebelum masa pendaftaran ini, kami sudah lakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, juga pihak ekstra kampus," lanjut Zaenudin.
VIDEO: #AyuTingTing dan #RaffiAhmad Kepergok 'Ciuman Tak Langsung', Netizen Sampai Jijik! https://t.co/APkfheEuug via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 12, 2017
Di hari pertama pendaftaran sampai pertengahan hari, telah ada 21 orang pendaftar dengan rincian 15 orang mendaftar untuk PPK dan sisanya untuk PPS. (Surya/Sri Wahyunik)