Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilik Kukuh Menolak Dieksekusi, Rumah yang Menghambat Pembangunan Jembatan Ratna Dikosongkan Paksa

Sebuah rumah sekaligus warung di Jalan Ngagel Nomor 141 Surabaya pagi ini mendadak ramai, Kamis (19/10/2017).

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Sepasang orang tua pemilik rumah di Jalan Ngagel Nomor 141 Surabaya yang akan dibongkar oleh Satpol PP karena menghalangi pembangunan proyek Jembatan Ratna, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah rumah sekaligus warung di Jalan Ngagel Nomor 141 Surabaya pagi ini mendadak ramai, Kamis (19/10/2017).

Puluhan Satpol PP Kota Surabaya juga Satpol PP Provinsi Jatim dan berbagai dinas seperti Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Sosial, hingga petigas dari Kejari Surabaya menyatroni rumah tersebut.

Mereka berkumpul mendampingi Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan rumah tersebut guna memperlancar proyek Jembatan Ratna.

( Eksekusi Bangunan yang Hambat Proyek Jembatan Ratna, Arus Kendaraan Depan Carrefour Ngagel Tersendat )

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik rumah menolak mengosongkan rumahnya.

Karena pemilik menolak melakukan pengosongan sendiri, maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP melakukan pengosongan paksa.

Satpol PP membereskan barang dan perabotan di rumah tersebut dan menaikkannya ke mobil.

Namun, pemilik sekeluarga tetap bertahan di dalam rumah.

Mereka beralasan menunggu LSM yang akan membantu permasalahan mereka.


Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved