Bunuh Driver Taksi Online, Pemuda ini Dituntut 20 Tahun, Reaksi Ibu Kandungnya Tak Terduga
Kehebohan terjadi saat majelis hakim menuntut terdakwa pembunuhan driver taksi online 20 tahun penjara. Ibu kandunganya bereaksi dan ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ny Yati, ibu kandung terdakwa Cipto Roso Wiyanto, 23, yang terlibat kasus pembunuhan driver taksi online Grab, langsung menangis dan memeluknya setelah mendengar anaknya dituntut 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (26/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan SH dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara sah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 240 Jo 55 ayat 1 ke1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama 20 Tahun penjara," tandas JPU Agung di ruang Kartika.
Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, sehingga keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarganya.
Demi Burung Merpati, Dua Pemuda ini Beginiin Driver Ojek Online
Guru Ngaji ini 2 Tahun Jadikan Santri Cewek Budak Seks, Aksinya Terungkap saat Jadi Artis Dadakan
Sementara yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan terdakwa bukan otak pembunuhan dalam kasus ini.
Mendengar anaknya dituntut hukuman yang cukup tinggi, Ny Tati yang mengikuti jalannya sidang di kursi pengunjung, sontak kaget.
Ia langsung lemas, tak lama kemudian menitipkan air mata. Ia menangis sesenggukan dan kepalanya ditempelkan di sandaran kursi pengunjung.
Terdakwa Cipto yang dipersilakan duduk setelah sidang selesai, langsung mendekati ibunya. Terdakwa yang mengenakan baju putih kombinasi rompi hijau langsung memeluk ibunya untuk menenangkan.
Jenguk Pasien Sakit di Waktu Khusus, Suami Istri ini Berhasil Sikat Belasan Motor
Tak Mau Didoakan Biar Lancar Usaha, Wanita ini Diseret, Dipukuli dan Dipreteli Perhiasannya Hingga
Terdakwa meyakinkan ibunya dengan cara menepuk bahu dan merangkulnya agar kembali tenang.
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Haryanto SH, memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
"Kamu dituntut 20 tahun, silakan diskusi dengan kuasa hukummu. Mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis," kata hakim Haryanto kepada terdakwa Cipto.