Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bunuh Driver Taksi Online, Pemuda ini Dituntut 20 Tahun, Reaksi Ibu Kandungnya Tak Terduga

Kehebohan terjadi saat majelis hakim menuntut terdakwa pembunuhan driver taksi online 20 tahun penjara. Ibu kandunganya bereaksi dan ...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Ibu kandung terdakwa pembunuh driver taksi online Grab menangis di PN Surabaya, setelah mendengar anaknya dituntut hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2017). 

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30 WIB, Khoirul kembali memesan taksi Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved