Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya
Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Hal ini untuk memperketat proses aktiviasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.
(Bikin Anget, Ini Lho 8 Minuman Berbahan Dasar Jahe yang Cocok Diminum Saat Musim Hujan!)
Semua pelanggan, baik baru ataupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga ( KK) miliknya.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar.
Sedangkan pengguna lama wajib untuk mendaftar ulang.
https://t.co/lF2Cz9fNQ1 VIDEO: 3 Korban Selamat Ini Ungkap Kronologi Meledaknya Pabrik Petasan, Fokus Luka di Lehernya #tangerang #Kosambi
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 26, 2017
Dilansir dari beberapa artikel Kompas.com, berikut beberapa poin yang wajib kalian tahu!
1. Aturan bagi pengguna baru dan lama
Pendaftaran NIK dan KK dapat dilakukan sendiri setelah memberi kartu prabayar.
Tapi pengguna yang mendaftarkan sendiri dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator.
Namun, pendaftaran yang dilakukan melalui gerai masing-masing operator tidak dibatasi jumlahnya.
Pendaftaran NIK dan KK berlaku mulai 31 Oktober 2017.