Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya
Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
(Beredar Video Hanna Annisa, Begini Tanggapan Warga Surabaya dari Kasian hingga Katakan Merusak Moral)
5. Tidak perlu isi nama ibu kandung
Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu mengisi nama ibu kandung saat melakukan registrasi.
Pasalnya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam beberapa transaksi seperti perbankan.
Kementrian Kominfo mengatakan melalui rilisnya bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi.
Maka, pengguna kartu SIM prabayar cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
(Lolos ke Turnamen Prancis Terbuka 2017, Intip 5 Fakta Hanna Ramadini, Wakil Semata Wayang Indonesia!)
6. Sanksi jika tidak registrasi

Semua pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan KK.
Jika tidak mendaftarkan menggunakan nomor NIK dan KK, maka ada sanki yang diberikan.
Sanksinya adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana.
Sedangkan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
Sedangkan bagi operator yang tidak melakukan aturan ini maka juga akan dikenakan sanksi.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017 pasal 22 menyebutkan bahwa ada berupa sanksi adminitrasi sampai pencabutan izin bagi operator.