Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya
Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
(Keren Parah, Tampil di Weekly Idol, Penampilan Dance Dua Member JBJ Ini Bikin Melongo!)
7. Belum ada E-KTP atau E-KTP hilang?

Bagi calon pelanggan yang belum mempunyai E-KTP atau E-KTP hilang tak perlu khawatir.
Pasalnya, ada cara untuk mengetahui nomor NIK meski tidak mempunyai E-KTP.
Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, NIK bisa dilihat di Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, setiap orang sudah memiliki NIK sejak lahir tapi dicantumkan di KK.
Sehingga, kalian yang bingung gak punya E-KTP atau E-KTP hilang bisa dilihat nomor NIK di KK.
(Undangan Pernikahan Anak Jokowi, Kahiyang Ayu Tersebar, Netizen Heboh Soal Nama Gelar, Salut!)
8. Bagi pengguna kartu prabayar bekewarganegaraan asing
Khusus untuk pelanggan yang memiliki kewarganegaraan asing ada cara tersendiri.
Calon pengguna bisa mendaftarkan diri menggunakan paspor.
Selain paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.
Cara mendaftar kartu prabayar bagi warga negara asing tidak bisa melalui SMS.
Calon pelanggan warga negara asing bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.