Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya
Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
(Fans Buktikan Foto Pria Pegang Rokok yang Hebohkan Netizen Korea Bukanlah Lai Guan Lin WANNA ONE)
Bagi pengguna lama kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.
Nantinya, setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi.
Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.
Pelanggan lama bisa melakukan pendaftaran ulang dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018
3. Cara pendaftaran pengguna baru

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun, setiap kartu prabayar ada perbedaan format SMS.
('Tembus' di Bus, Wanita Ini Dapat Perlakuan Manis dari Pria di Sampingnya, Imbalannya Gak Nyangka!)
Format SMS Tri, Smartfren, dan Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Format SMS Telkomsel : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
4. Cara pendaftaran pengguna lama

Untuk pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS.
Tak seperti pengguna baru, pengguna lama tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya.