Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Simak 8 Poin Penting, Mulai Cara Daftar hingga Aturannya

Semua pengguna kartu prabayar wajib untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
tribunnews.com
Ilustrasi Kartu SIM 

(Fans Buktikan Foto Pria Pegang Rokok yang Hebohkan Netizen Korea Bukanlah Lai Guan Lin WANNA ONE)

Bagi pengguna lama kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.

Nantinya, setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi.

Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.

Pelanggan lama bisa melakukan pendaftaran ulang dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018

3. Cara pendaftaran pengguna baru

Ilustrasi Kartu SIM
Ilustrasi Kartu SIM (Shutterstock)

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun, setiap kartu prabayar ada perbedaan format SMS.

('Tembus' di Bus, Wanita Ini Dapat Perlakuan Manis dari Pria di Sampingnya, Imbalannya Gak Nyangka!)

Format SMS Tri, Smartfren, dan Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Format SMS Telkomsel : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

4. Cara pendaftaran pengguna lama

Kartu Subscriber Identity Module (SIM)
Kartu Subscriber Identity Module (SIM) (Shutterstock)

Untuk pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS.

Tak seperti pengguna baru, pengguna lama tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved