Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Petunjuk Mimpi, Polisi Temukan Satu Jenazah Lagi di Bekas Pabrik Mercon Tangerang

Polisi kembali meneruskan olah TKP di puing-puing pabrik mercon Kosambi, Tangerang yang meledak pada Kamis lalu.

Warta Kota/Alex Suban
Alex Suban/Alex Suban Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang menjaga lokasi tembok yang dijebol di sisi pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Polisi kembali meneruskan olah TKP di puing-puing pabrik mercon Kosambi, Tangerang yang meledak pada Kamis lalu.

Olah TKP itu dilaksanakan pada (30/10/2017) setelah Kapolres Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, didatangi salah satu keluarga korban.

"memang ada masyarakat yang mendatangi Kapolres ingin melihat lokasi kembali. Karena dia bermimpi ada seorang teman atau saudaranya masih terhimpit di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Selasa (31/10/2017).

Siapa sangka, dari petunjuk mimpi itu, polisi menemukan satu jenazah yang masih utuh dan beberapa potongan tubuh pada olah TKP ulang tersebut.

(Tuntutan Didengar Disnakertrans Jatim, Buruh akan Ancam Lakukan Hal ini Bila Hasilnya Tak Memuaskan)

"Jadi semuanya ada 45 orang (jenazah). Kemudian juga kemarin di RSUD kan ada 2 yang meninggal, kemudian tadi malam ada lagi meninggal 1," kata Argo.

Hingga saat ini, korban yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah 11 orang. 

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Petunjuk Mimpi Jadi Alasan Polisi Olah Ulang TKP di Pabrik Mercon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved