Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2018

Buruh di Mojokerto Tuntut UMK Rp 3,9 Juta dan Desak UMKS Kembali Diterapkan

Aksi massa yang dilakukan buruh makin marak dan kuat. Mereka menuntut kenaikan UMK yang sebanding dengan makin mencekiknya harga-harga.

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI
Para buruh se-Kabupaten Mojokerto, gelar aksi demo di halaman kantor Pemkab Mojokerto jelang penentuan upah minimum, Kamis (2/11/2017). 

TRIBUNJUATIM.COM, MOJOKERTO - Jelang penentuan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), buruh di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demonstrasi di halaman antor Pemkab setempat, Kamis (2/11/2017).

Dalam aksinya, massa buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto, menuntut kenaikan UMK senilai Rp 3,9 juta.

Selain itu, massa juga minta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kembali diberlakukan di Kabupaten Mojokerto.

"Kami menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 650 ribu, dari nilai UMK Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,9 juta," tegas Koordinator Aksi Eka Herawati.

Jelang Penetapan UMK 2018, Begini Warning Pakde Karwo ke Kabupaten/Kota di Jatim

Menurutnya, selama ini belum ada tawaran berapa nilai UMK yang akan ditetapkan. Tapi Pemkab Mojokerto memakai PP 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

"Sedangkan dari serikat pekerja, kami mengacu dari hasil survei KHL dan kenaikan inflasi serta pertumbuhan ekonominya," jelasnya.

Selain kenaikan UMK, buruh juga minta kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa kembali menerapkan UMSK yang sejak 2017 tidak diberlakukan lagi.

Jombang Sudah Bahas Usulan UMK 2018, Inilah Besaran Nilainya

Padahal, masih ada beberapa perusahaan yang masih menerapkan UMSK meski dilarang Pemkab Mojokerto.

"Kalau UMSK tidak disetujui, kami tetap perjuangkan. Karena selama ini beberapa perusahaan ada yang siap menjalankan UMSK. Tapi bupati tidak pernah merekomendasi. Ada tiga perusahaan yang masih menjalankan, seperti PT SHI, PT Marfuji, dan PT Kot Indonesia," katanya.

Setelah hampir satu jam berorasi, ada enam perwakilan buruh yang dipersilakan masuk untuk beraudiensi dengan penjabat Pemkab Mojokerto.

Bandara Juanda Berlakukan Parkir Progresif, Inilah Rincian Tarif Terbaru untuk Motor dan Mobil

Awas, Mulai 5 November Nanti Berlaku Parkir Mahal di Semua Ruas Jalan Surabaya

Hasilnya, buruh meminta DPRD untuk memberikan surat dukungan terkait usulan UMK 2018 senilai Rp 3,9 juta kepada Pemprov Jatim.

Juga melibatkan pihak buruh ikut secara langsung dalam penerapan perlindungan ketenagakerjaan yang hari ini sedang digodok drafnya di DPRD.

Dimana Disnaker dan DPRD Kabupaten Mojokerto siap menampung dan membantu permasalahan terkait ketenagakerjaan di Mojokerto.

Berbekal Telpon Nyasar dan Modus Pacar Baru, Pria ini Telanjangi dan Beginiin Barang Cewek Cantik

(Surya/Rorry Nurmawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved