UMK Jatim 2018
Jombang Sudah Bahas Usulan UMK 2018, Inilah Besaran Nilainya
Buruh di Jombang yang sedang menunggu UMK 2018 sudah punya gambaran kenaikan nilainya, setelah pembahasan dengan semua pihak dilakukan.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
Sebelum menentukan UMK, Disnaker akan menggelar rapat lanjutan dengan unsur buruh, pengusaha, Pemkab, dan perguruan tinggi.
"Semoga pada 8 November nanti kita bisa kirim usulan ke provinsi," kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Heru Widjajanto, kepada Surya, Selasa (31/10/2017.
Mau Beli Obat Malah Tersandera Angkot Mogok, Pria ini Hampir Pingsan di Terminal Joyoboyo
Heru menjelaskan, sejauh ini rapat yang digelar dengan unsur terkait menyepakati besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada perencanaan usulan, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2.082.730 menjadi Rp 2.264.000.
"Namun, jumlah tersebut masih belum pasti. Kita tunggu saja hasil rapat selanjutnya," tegasnya.
Dirjen Imigrasi Ungkap Hilangnya 40 Orang Jemaah Haji Indonesia, Ibadah Usai Tapi Tak Kembali
Menurut Heru, faktor utama kenaikan UMK Jombang adalah adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi. (Surya/Sutono)