Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2018

Jombang Sudah Bahas Usulan UMK 2018, Inilah Besaran Nilainya

Buruh di Jombang yang sedang menunggu UMK 2018 sudah punya gambaran kenaikan nilainya, setelah pembahasan dengan semua pihak dilakukan.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Massa buruh menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut kenaikan UKM 2018, Selasa (31/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. 

Sebelum menentukan UMK, Disnaker akan menggelar rapat lanjutan dengan unsur buruh, pengusaha, Pemkab, dan perguruan tinggi.

"Semoga pada 8 November nanti kita bisa kirim usulan ke provinsi," kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Heru Widjajanto, kepada Surya, Selasa (31/10/2017.

Mau Beli Obat Malah Tersandera Angkot Mogok, Pria ini Hampir Pingsan di Terminal Joyoboyo

Heru menjelaskan, sejauh ini rapat yang digelar dengan unsur terkait menyepakati besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pada perencanaan usulan, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2.082.730 menjadi Rp 2.264.000.

"Namun, jumlah tersebut masih belum pasti. Kita tunggu saja hasil rapat selanjutnya," tegasnya.

Dirjen Imigrasi Ungkap Hilangnya 40 Orang Jemaah Haji Indonesia, Ibadah Usai Tapi Tak Kembali

Menurut Heru, faktor utama kenaikan UMK Jombang adalah adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi. (Surya/Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved