Mulai Senin Lusa, Tarif Parkir di Kota Surabaya Melambung Tinggi
Ada 14 kawasan dan 97 ruas jalan yang bertarif mahal ini. Untuk motor wajib membayar Rp 2.000.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hampir semua ruas jalan di Surabaya mulai Senin (6/11/2017) yang akan datang, parkirnya bakal naik.
Setiap mobil yang parkir akan dikenakan tarif parkir Rp 5.000.
Ada 14 kawasan dan 97 ruas jalan yang bertarif mahal ini. Untuk motor wajib membayar Rp 2.000.
"Impian kota adalah warga Surabaya menghindari naik mobil dan beralih ke angkutan masal," kata Kepala UPT Parkir Surabaya, Tranggono.
Berikut 14 Kawasan dan 97 ruas jalan bertarif parkir zona. Di luar jalan-jalan itu tarif resmi lebih murah. Inilah titik-titik parkir zona di Surabaya:
1. Jembatan Merah
- Jl. Kembang Jepun
- Jl. Kapasan
- Jl. Rajawali
- Jl. Songoyudan
- Jl. Slompretan
- Jl. Nyamplungan
Baca: Tim Saber Pungli Bawa Dua Pejabat dari BPN Kota Malang
- Jl. Pegirian
- Jl. Dukuh