Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Senin Lusa, Tarif Parkir di Kota Surabaya Melambung Tinggi

Ada 14 kawasan dan 97 ruas jalan yang bertarif mahal ini. Untuk motor wajib membayar Rp 2.000.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/NURAINI FAIQ
Sejumlah pejalan kaki melintas di antara ratusan motor berjajar di Jalan Taman Ekspresi Genteng Kali Surabaya, Kamis (2/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hampir semua ruas jalan di Surabaya mulai Senin (6/11/2017) yang akan datang, parkirnya bakal naik.

Setiap mobil yang parkir akan dikenakan tarif parkir Rp 5.000.

Ada 14 kawasan dan 97 ruas jalan yang bertarif mahal ini. Untuk motor wajib membayar Rp 2.000.

"Impian kota adalah warga Surabaya menghindari naik mobil dan beralih ke angkutan masal," kata Kepala UPT Parkir Surabaya, Tranggono.

Berikut 14 Kawasan dan 97 ruas jalan bertarif parkir zona. Di luar jalan-jalan itu tarif resmi lebih murah. Inilah titik-titik parkir zona di Surabaya:

1. Jembatan Merah

- Jl. Kembang Jepun

- Jl. Kapasan

- Jl. Rajawali

- Jl. Songoyudan

- Jl. Slompretan

- Jl. Nyamplungan

Baca: Tim Saber Pungli Bawa Dua Pejabat dari BPN Kota Malang

- Jl. Pegirian

- Jl. Dukuh

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved