Awas, Coba-coba Kirim TKI Ilegal, Akan Didenda Belasan Miliar dan Penjara 10 Tahun serta . . .
Mereka yang berkomplot terkait TKI ilegal sesuai UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan dihajar dan dibikin tak ngenes.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR RI akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, Senin 6 November 2017.
“Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran”.
Inilah 5 Pernikahan Anak Presiden Indonesia yang Paling Heboh, Sayang Nomor 4 Tak Langgeng
Peringatan keras ini, lanjutnya, terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa.
Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.
Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Awas, Pemberi Uang ke Pengemis Akan Didenda dan Diberi Sanksi Keras ini
Modal Dua Dukungan Politik Strategis, Politisi Golkar ini Nyatakan Siap Maju Pilkada Madiun
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran.
Karena dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Korban Lakalantas Tak Bertuan, Makam Duta Pariwisata ini Dibongkar, Begini Kasusnya
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen.