Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biaya Pembuatan SIM A Umum Capai Rp 1 Juta, Begini Kata Asosiasi Driver Online Jawa Timur

Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Edwin Fajerial
Ilustrasi taksi online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim David Walalangi sangat menyayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan kewajiban itu apalagi sampai menarik tarif sebesar Rp 1 juta untuk jasa pembuatan SIM A.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemanfaatan kondisi ini (jasa SIM A umum sampai Rp 1 juta)," cetus David Walalangi, kepada TribunJatim.com, pada Senin (13/11/2017).

Komunitas Driver Online Akan Menggugat Revisi Permen 26 tahun 2017, Kenapa? )

"Terlebih semua driver online tak pernah tahu cara mengurus SIM A umum dan KIR," lanjut David.

Terdesak harus mengurus KIR dan Sim A Umum, begitulah situasi yang harus dihadapi oleh DOL yang didesak Permen 26 tahun 2017.

Para sopir yang kebanyakan bekerja sebagai sampingan ini didesak kurang dari tiga bulan lagi harus memiliki SIM A Umum dan sudah melakukan uji KIR.

Driver Taksi Online Keluhkan Biaya Pembuatan SIM A Umum yang Capai Rp 1 Juta )

"Harusnya oknum-oknum ini membantu karena ini merupakan hal yang tidak pernah terpikirkan oleh teman teman Driver Online saat mereka mendaftar di Aplikator ( pengusaha aplikasi transportasi online)," tandasnya.

Sebelumnya, pembuatan SIM A Umum itu telah tertuang dalam Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tak hanya wajib memiliki SIM A Umum, dalam Permenhub pengemudi taksi online juga harus melakukan uji KIR.

Asosiasi Driver Online Jawa Timur Meminta Hal Ini Jika Permen 26 Tahun 2017 Diterapkan )

Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved