Biaya Pembuatan SIM A Umum Capai Rp 1 Juta, Begini Kata Asosiasi Driver Online Jawa Timur
Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim David Walalangi sangat menyayangkan jika ada oknum yang memanfaatkan kewajiban itu apalagi sampai menarik tarif sebesar Rp 1 juta untuk jasa pembuatan SIM A.
"Kami sangat menyayangkan adanya pemanfaatan kondisi ini (jasa SIM A umum sampai Rp 1 juta)," cetus David Walalangi, kepada TribunJatim.com, pada Senin (13/11/2017).
( Komunitas Driver Online Akan Menggugat Revisi Permen 26 tahun 2017, Kenapa? )
"Terlebih semua driver online tak pernah tahu cara mengurus SIM A umum dan KIR," lanjut David.
Terdesak harus mengurus KIR dan Sim A Umum, begitulah situasi yang harus dihadapi oleh DOL yang didesak Permen 26 tahun 2017.
Para sopir yang kebanyakan bekerja sebagai sampingan ini didesak kurang dari tiga bulan lagi harus memiliki SIM A Umum dan sudah melakukan uji KIR.
( Driver Taksi Online Keluhkan Biaya Pembuatan SIM A Umum yang Capai Rp 1 Juta )
"Harusnya oknum-oknum ini membantu karena ini merupakan hal yang tidak pernah terpikirkan oleh teman teman Driver Online saat mereka mendaftar di Aplikator ( pengusaha aplikasi transportasi online)," tandasnya.
Sebelumnya, pembuatan SIM A Umum itu telah tertuang dalam Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Tak hanya wajib memiliki SIM A Umum, dalam Permenhub pengemudi taksi online juga harus melakukan uji KIR.
( Asosiasi Driver Online Jawa Timur Meminta Hal Ini Jika Permen 26 Tahun 2017 Diterapkan )
Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum.