Jumlah Aliran Kepercayaan Ratusan, Dispendukcapil Kebingungan Paska Pengakuan Putusan MK
Pasca keputusan MK terkait disahkannya aliran penghayat kepercayaan, pemerintah daerah dilanda kebingungan yang hingga kini belum terjawab.
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya aliran penghayat kepercayaan, pemerintah setempat didorong segera memfasilitasi pelayanan administrasi.
Hal itu dinilai penting, karena saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapik) masih menunggu petunjuk teknis, paska adanya putusan MK tersebut.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan petunjuk teknis penulisan kolom agama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua masih dibicarakan di Rakornas. Namun sejauh ini, telah muncul dua pilihan yang bisa memudahkan dalam pelayanan," ujarnya, Senin (13/11/2017).
Tak Lagi Dompleng Agama Lain, Begini Luapan Ratusan Penganut Aliran Kepercayaan di Mojokerto
Untuk pilihan pertama, mengisi agama di KTP maupun KK sesuai dengan kepercayaan yang dianut.
Sehingga memudahkan pelayanan dan tidak perlu mengubah aplikasi sistem informasi kependudukan (SIAK).
Sebab secara teknis, penulisan hampir sama dengan pengisian kolom agama yang telah diakui pemerintah, seperti Islam, Hindu, Budha, Katolik, Kristen dan Konghucu.
"Kalau menggunakan opsi ini, masalahnya ada banyak aliran kepercayaan dan jumlahnya lebih dari ratusan. Apakah semua aliran itu telah masuk dan tercatat oleh pemerintah, itu yang kita tidak tahu. Kecuali kalau aliran kepercayaan itu telah terdata oleh Pemerintah maka bisa tertulis," jelas Bambang.
Hilangkan Warga Menyeberang Sembarangan di Perlintasan Kereta, Risma Pilih Cara Cospleng ini
Sedangkan untuk pilihan kedua adalah merubah kolom agama dengan diberikan tambahan kepercayaan. Sehingga format penulisan dalam KTP yang tercetak nantinya adalah agama/kepercayan.
"Nanti bisa dituliskan keterangan bahwa dia merupakan penghayat kepercayaan," imbuhnya.
Disingung soal jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto? Bambang belum mengetahui jumlah pastinya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Mojokerto untuk segera melaporkan ke kantor kelurahan, kecamatan ataupun datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
"Kami tetap melayani warga yang mengajukan perubahan agama, kami akan himpun terlebih dahulu," tandasnya.
Tol Pasuruan-Probolinggo Gusur Makam Angker ini, Saat Dibongkar 9 Jenazah Kondisinya Utuh, Bahkan
(Surya/Rorry Nurmawati)