Isu Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN Jatim : Belum Ada Regulasinya
Penyederhanaan golongan listrik ini khususnya ditujukan bagi pelanggan non-subsidi.
Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tanggapi isu soal penyederhanaan golongan listrik, PLN Distribusi Jawa Timur mengaku enggan berkomentar.
Ditemui TribunJatim.com di kantornya, Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur, G Wisnu Yulianto mengatakan tidak bisa menjawab.
"Ya memang sudah terdengar isu akan ada penyerdehanaan golongan listrik, tapi sampai sekarang kita belum terima regulasi resminya, jadi saya belum bisa berkomentar macam-macam," terang G Wisnu Yulianto pada Kamis (16/11/2017).
( 300 Rumah di Pulau Giliyang Sumenep Madura Mulai Nikmati Listrik PLN )
Rencananya, kata Wisnu, golongan listrik akan disederhanakan hanya menjadi golongan subsidi dan non subsidi.
Sebelumnya, PLN memiliki sekitar 17 golongan listrik seperti golongan sosial, rumah tangga, bisnis, pemerintah dan penerangan lampu hingga industri.
"Setiap golongan itu pun terbagi-bagi lagi tergantung dayanya," ucap Wisnu.
( Penjualan Listrik PLN di Jawa Timur Tumbuh 15 Persen, 5 Daerah Ini yang Tertinggi )
Penyederhanaan golongan listrik ini khususnya ditujukan bagi pelanggan non-subsidi.
"Pengguna daya 900 voltampere (VA) yang non subsidi dan 1300 VA keatas akan dimasukkan ke dalam daya 4400 VA, sedangkan 4400 VA ke atas, masuk ke golongan 4400-13000 VA," jelas Wisnu kembali.
Namun Wisnu, kembali menegaskan bahwa regulasi yang mengatur tentang penyederhanaan golongan listrik belum dikeluarkan, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau khawatir.
( Dua Bulan Tak Digaji, Pencatat Meter Adukan PLN dan Vendor ke DPRD )
"Pada dasarnya, tujuan PLN itu memudahkan layanan ke masyarakat itu saja," tukasnya.