Dinilai Wanprestasi, Ratusan Pedagang Gugat Class Action Wali Kota Malang M Anton
Tak terima nasibnya terlunta-lunta akibat tindakan wanprestasi, ratusan pedagang bersatu melakukan gugatan class action Wali Kota Malang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lama tak ada kabar dari pedagang di bekas Pasar Penampungan Merjosari, Kota Malang, tiba-tiba muncul kabar yang mengagetkan.
Para pedagang tersebut ternyata menggugat Wali Kota Malang M Anton, PT Citra Gading Asritama (CGA) dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto.
Gugatan dilakukan secara berkelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Malang.
Bahkan gugatan ini sudah mulai memasuki sidang perdana.
Sidang perdana gugatan class action digelar di PN Malang, Selasa (21/11/2017). Gugatan kelompok itu tercatat pada register nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg.
"Memang benar kami melakukan gugatan kelompok atau gugatan class action. Hari ini merupakan sidang perdana, tetapi tergugat atau kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan ini, sehingga ditunda lagi sampai pekan depan," ujar Ketua Kuasa Hukum Penggugat, Rohman Hakim saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (21/11/2017).
Rohman menuturkan ada tiga pihak tergugat, pertama PT CGA selaku investor Pasar Terpadu Dinoyo dan Mall Dinoyo City, tergugat 2 adalah Wali Kota Malang M Anton, dan tergugat 3 adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang.
"Kepala dinasnya Wahyu Setianto," tegasnya.
Rohman dan tim-nya dari Lembaga Mediasi Konflik Indonesia mewakili tujuh orang ketua kelompok.
Tujuh ketua kelompok ini mewakili 364 pedagang yang pernah berjualan di bekas Pasar Penampungan Merjosari. Mereka dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan.
Rohman menegaskan, pihaknya menggugat karena menilai Pemkot dan investor telah melakukan wanprestasi (pengingkaran perjanjian).
Gugatan itu dilakukan secara berkelompok karena adanya kesamaan peristiwa, kesamaan tuntutan, kesamaan kemanfaatan, juga kesamaan kepentingan, permasalahan, dan kesamaan fakta.
Wadul ke Dewan
Sidang perdana gugatan class action pedagang bekas Pasar Penampungan Merjosari tidak berlangsung lama di PN Malang, Selasa (21/11/2017).
Hal ini dikarenakan para tergugat ataupun kuasa hukum tergugat tidak datang di persidangan awal ini.