Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Tanah Polinema Malang

Reaksi Eks Direktur Polinema usai Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah di Tipikor Surabaya: Eksepsi

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 telah bergulir di meja

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SIDANG DAKWAAN - Suasana sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa AS dan HS di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (13/11/2025) lalu. Di dalam sidang, keduanya didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.  

Ringkasan Berita:
  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema (TA 2019-2020).
  • Lokasi Sidang PN Tipikor Surabaya.
  • Terdakwa AS (Eks Dirut Polinema) dan HS (Pihak Penjual Tanah).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 telah bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (PN Tipikor Surabaya).

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) kemarin, kedua terdakwa yaitu AS dan HS hadir dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kota Malang.

Di dalam dakwaan, JPU mengurai satu persatu perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung terjadinya mark up harga pengadaan tanah. Sehingga, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proses Pengadaan Tanah yang Diduga Cacat Prosedur

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menuturkan, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal yang sama. Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Pengacara Beber Fakta Hukum

Sementara, dakwaan subsidair untuk keduanya dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari kedua terdakwa, hanya terdakwa AS yang merupakan mantan Direktur Polinema yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Jumat (14/11/2025).

Menannggapi pihak terdakwa mengajukan eksepsi, JPU Kejari Kota Malang menghormati langkah tersebut dan tetap berpegang teguh pada dakwaannya. Sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum tersebut. 

"Berdasarkan temuan dan bukti yang ada, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara signifikan. Kami tegaskan, bahwa Kejari Kota Malang berkomitmen mengawal persidangan berjalan transparan dan adil," terangnya.

Selanjutnya dari hasil sidang perdana itu, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan bagi masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa AS, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sementara untuk terdakwa satunya berinisial HS, akan dilanjutkan pada Rabu (26/11/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak JPU," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema Tahun Anggaran 2019-2020 menyeret dua nama. Yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 berinisial AS (66) dan HS (59) selaku pihak penjual tanah.

Keduanya diduga bekerjasama dalam transaksi yang merugikan negara hingga Rp 42 miliar. Diketahui, proses  pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, tidak ada panitia pengadaan tanah yang dilibatkan. Barulah di tahun 2020, setelah harga disepakati HS, maka AS mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan.

Baca juga: Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema ke Jaksa Malang, Bakal Segera Disidang

Tanah yang dibeli seluas 7.104 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta per meter, angka yang ditentukan sepihak tanpa appraisal resmi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved