Dinilai Wanprestasi, Ratusan Pedagang Gugat Class Action Wali Kota Malang M Anton
Tak terima nasibnya terlunta-lunta akibat tindakan wanprestasi, ratusan pedagang bersatu melakukan gugatan class action Wali Kota Malang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Karenanya, setelah mengikuti sidang, kuasa hukum pedagang bersama puluhan pedagang mendatangi DPRD Kota Malang.
Salah satu pedagang, Sabil El Achsan menuturkan kedatangan mereka ke gedung dewan untuk memberitahu anggota dewan jika perjuangan pedagang belum selesai.
'Kami silaturahmi perjuangan ke anggota dewan. Bahwa perjuangan kami belum selesai," ujar Sabil.
Mereka ditemui oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto. Bambang mengatakan akan menampung aspirasi pedagang yang dulu berjualan di bekas Pasar Penampungan Merjosari.
"Tentunya kami tampung dan akan kami laporkan ke pimpinan. Tetapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum yakni peradilan, itu sudah diluar kewenangan kerja kami," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan tidak mengetahui adanya gugatan class action dari pedagang eks Dinoyo dan Merjosari.
"Saya malah tidak tahu, baru mendengar dari sampeyan (wartawan). Bener, nggak dengar dan saya juga tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," tegas Wahyu yang dihubungi melalui telepon.
Kalau dia mendapatkan surat panggilan dari pengadilan terkait persidangan itu, tentunya, dirinya akan melapor ke wali kota Malang. Perkara itu nantinya diserahkan ke Bagian Hukum Pemkot Malang karena menyangkut gugatan ke institusi.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Tabrani belum bisa dihubungi ketika Surya meneleponnya, Selasa (21/11/2017). (Surya/Sri Wahyunik)