Jual Teman untuk Layanan Seks Istimewa, Wanita ini Malah Ikut Main Ramai-ramai di Kamar Hotel
Layanan seks istimewa masih marak ditawarkan lewat sosial media. Modusnya macam-macam dan makin berani.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang alias trafficking.
Seorang mucikari bernama Kurnia (30), warga Jl Bulak Setro Surabaya ditangkap saat bersama korban yang dijual ke pria hidung belang di hotel Jl Embong Kenongo Surabaya, 19 November 2017 malam.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Kurnia menawarkan AY (27) asal Surabaya ke pria melalui facebook (FB).
Melalui akun FB miliknya, dia mengunggah foto korban yang bisa memberi layanan seks istimewa.
Pelaku juga menggunggah dan menawarkan korban ke sejumlah grup di FB.
"Unggahan di facebbok mendapat reapon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban pada hari Minggu 19 November 2017," ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabea Surabaya, Rabu (22/11/2017).
Kisah Brigadir Rochmat, Brimob yang Menghidupi dan Biayai Sekolah 64 Anak Asuh Dengan Tak Wajar
Pria ini Lima Tahun Tega Berbuat Jahat Pada Anaknya, Aib Muncrat Saat Istrinya Bergerak
Setelah sepakat harga dan hotel tempat kencan, Kurnia mengajak korban menemui tamu untuk melayani hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Jl Embong Kenongo, pada Minggu (19/11/2017) malam.
Ternyata, kata Ruth, Kurnia tak hanya mengantarkan korban menemui sang tamu.
Pelaku juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga atau threesome.
"Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang sedang begituan (hubungan badan)," beber Ruth.
Selain menangkap Kurnia, polisi menyita uang tunai Rp 400 ribu, satu HP merek Advan dan bill pembayaran kamar hotel.
Dreamliner si Pesawat Terbang Termewah di Dunia, Harganya Super Fantastis dan Isinya Bikin Melongo
Pasangan Mesum di Kediri Makin Marak, Seks Resleting Demi Bisa Indehoi di Warung
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Surya/Fatkhul Alamy)