Aktivitas PKL di Kota Blitar Diawasi Ketat Lewat Aplikasi Canggih Ini
Keberadaan dan tingkah polah para PKL sekarang tak bisa seenaknya. Karena semuanya diawasi dan dipantau ketat secara online.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Blitar sekarang dapat dipantau secara online.
Pemkot Blitar meluncurkan aplikasi peka5blitarkota.go.id untuk memantau aktivitas PKL, Kamis (23/11/2017).
Aplikasi ini menampilkan titik-titik kawasan di Kota Blitar yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dan yang tidak diperbolehkan.
Pada aplikasi itu muncul warna hitam, merah, dan hijau, di masing-masing kawasan.
Warna hitam menunjukkan tempat itu diperbolehkan aktivitas PKL dan sudah ada yang menempati.
Sedangkan warna merah menunjukkan kawasan itu menjadi zona larangan untuk aktivitas PKL.
Sedangkan warna hijau sebagai tanda kawasan itu diperbolehkan untuk aktivitas PKL dan masih kosong.
Selain itu, pada aplikasi ini juga menampilkan data para PKL dan jenis dagangannya.
Garut Longsor, Kedatangan Kereta Api ke Berbagai Kota di Jatim Terganggu dan Molor Berjam-jam
Terungkap, Begini Keseharian Aneh Sugeng si Cowok Ganteng yang Mendadak Artis
Para PKL yang masuk data di aplikasi ini merupakan pedagang resmi dan terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto mengatakan sebelumnya sudah mendata para PKL di Kota Blitar.
PKL menyerahkan KTP dan memberitahukan lokasi berjualan dan jenis dagangannya. Para PKL yang sudah terdata itu juga mendapatkan kartu PKL.
Data dari Disperindag terdapat 635 pedagang yang mendapat kartu PKL.
Kartu PKL ini bisa digunakan untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.