Aktivitas PKL di Kota Blitar Diawasi Ketat Lewat Aplikasi Canggih Ini
Keberadaan dan tingkah polah para PKL sekarang tak bisa seenaknya. Karena semuanya diawasi dan dipantau ketat secara online.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
"Sesuai Perwali No 47 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL jumlah titik yang diperbolehkan aktivitas PKL ada 42 titik," kata Arianto.
Pakde Karwo Beberkan Alasan Tak Terduga Dibalik Diusungnya Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Dikatakannya, aplikasi PKL ini untuk mengatur keberadaan PKL di Kota Blitar. PKL yang berjualan di luar titik yang ditentukan berarti liar. Untuk penertiban, kata Arianto, menjadi wewenang Satpol PP.
"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP soal penertiban PKL liar," ujarnya.
Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang hadir memberikan kartu PKL secara simbolis ke pedagang, mengatakan sekarang era-nya digital.
Para PKL juga harus mengikuti perkembangan teknologi.
Menurutnya, aplikasi PKL ini untuk membantu para PKL dalam berjualan. Jenis dagangan dan lokasi berjualan para PKL dapat dilihat di aplikasi.
Tahun depan (2018), kata Samanhudi, Pemkot Blitar berencana membuat aplikasi yang lebih canggih lagi. Pemkot menyiapkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk membuat aplikasi itu.
Terus Digesek dan Dipojokkan, Massa Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Jatim, Tuntutannya Sederhana
Aplikasi itu sebagai tempat promosi dan berjualan bagi pedagang di Kota Blitar. Semua jenis kuliner di Kota Blitar akan dimasukkan ke aplikasi.
Konsumen tinggal membuka aplikasi untuk melihat jenis kuliner di Kota Blitar. Konsumen juga bisa pesan kuliner langsung lewat aplikasi.
"Pedagang tidak hanya menunggu, tapi harus jemput bola. Pedagang nanti yang mengantarkan makanan ke konsumen. Sekarang zamannya digital, kalau tidak mengikuti para pedagang di Kota Blitar akan tertinggal," tegas Samanhudi. (Surya/samsul Hadi)