Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituduh Menistakan Agama, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Klaim Belum Terima Laporan

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tiduhan penistaan agama.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kondisi Masjid Assakinah di kompleks Balai Pemuda pada proses pembongkaran pada Jumat (27/10/2017) untuk keperluan pembangunan gedung DPRD Surabaya yang baru. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tiduhan penistaan agama.

Risma dan Kadis PRKP CKRTH, Eri Cahyadi serta Armudji selaku Ketua DPRD Surabaya dilaporkan usai adanya kegiatan pembongkaran Masjid Assakinah di Komplek Balai Pemuda, Surabaya.

Meski nantinya Masjid tersebut akan dibangun kembali, pihak pelapor yang mengatasnamakan sebagai Komunitas Bambu Runcing menganggap pembongkaran masjid sebagai kegiatan penghilangan tempat ibadah.

Terkait pelaporan tersebut, Ira Tursilowati Kabag hukum Pemkot belum terima laporan.

(Serangan Tikus Mematikan, Warga Surabaya Diminta Tutup Kamar)

Ira mengatakan dirinya mengetahui adanya pelaporan hanya dari media.

"Saya belum tahu secara resmi, tahunya karena baca media. Mungkin masih diproses, belum tentu juga memenuhi bukti terkait laporan itu kan," kata Ira, Kamis (23/11/2017)

Jika memang ada laporan resmi, lanjut Ira Pemkot Surabaya akan mengikuti proses hukum yang ada.

Pemkot akan melakukan upaya hukum dengan menyiapkan data-data untuk penguatan.

Namun sejauh ini belum melakukan langkah apapun sebab masih menunggu laporan resmi.

"Tentu saja kita patuhi hukum, upayanya ya siapkan data-data yang diperlukan. Tapi sekarang kan belum tahu secara resmu apa yang mereka laporkan, gimana mau lakukan upaya," jelas Ira.

Menurut Ira, jika laporannya terkait penistaan agama, maka pelapor harusnya memiliki bukti yang kuat.

Pembangunan kembali Masjid Assakinah yang dinilai sebagai tindakan penghilangan tempat ibadah dirasa kurang tepat sebagai alasan pelaporan penistaan agama.

(Waduh! Helm Sering Bau Saat Musim Hujan, Ini Tiga Cara Menanganinya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved