Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan 'Diming-imingi' . . .
Dihadirkannya dua saksi dari penyidik dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan oleh bos PT GBP Henry J Gunawan, membuka kotak pandora.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH dari Kejari Surabaya, akhirnya menghadirkan dua saksi verbal lisan (penyidik) dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan.
Saksi dari kepolisian yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah Kasubnit Harda Polrestabes Surabaya, Iptu Wardiono dan Brigadir Fandi Ardianto selaku penyidik pembantu.
Kedua polisi itu dihadirkan untuk menangkal keterangan tiga saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut dipaksa dan ditekan saat proses pemberian keterangan di BAP.
Saksi yang mengaku ditekan adalah, saksi Yuli, saksi Lie You Hin dan Raja Sirait, mantan Dirut PT GBP.
"Itu tidak benar. Kami tidak pernah mengarahkan dan memaksa saksi, keterangan BAP itu adalah murni berasal dari saksi," ujar Iptu Wardiono menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso di ruang sidang Candra, Senin (27/11/2017).
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Iptu Wardiono mengaku, ia telah membaca isi dari proses pemeriksaan BAP pada ketiga saksi usai pemeriksaan.
"Setelah dibaca oleh para saksi, mereka membubuhkan paraf dan tanda tangan. Termasuk sudah ditanyakan kembali apakah ada perbaikan atau perubahan dari keterangan yang diberikan," terang Wardiono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Unggul Mukti Warso SH.
Saksi Wardiono juga mengaku telah menunjukan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti laporan.
Bukti itu berupa Akta Nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan ganti rugi, Akta Nomor 6 tentang kuasa dan Akta Nomor 7 tentang kuasa subtitusi.
"Para saksi pun sudah saya tunjukan dokumen-dokumen yang dimaksud," jelas Wardiono menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina SH selaku kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan.
Hadiri Acara MoU, Kades ini Pilih Lecehkan Bupati, Kapolres, dan Kajari Dengan Dua Kaki
Terpisah, Iptu Wardiono mengaku ada seseorang yang melarang dirinya datang ke persidangan.
"Ada yang melobi saya supaya tidak datang ke sidang. Tapi saya tetap datang untuk menjawab penyangkalan para saksi," ujar Wardiono usai sidang.
Namun Wardiono tak mau menyebut siapa orang yang melobi itu untuk tidak datang ke sidang.