Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) ini akhirnya ditahan Kejari Surabaya karena karena tersangkut kasus tak terduga ini.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati, menjalani tahanan kota setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Reskrim Polrestabes ke Kejari Surabaya, Senin (27/11/2017).
Ketika tersangka Lanny dibawa ke Kejari Surabaya, ia tampak keberatan saat wartawan meliputnya.
Ia berusaha menutup wajahnya dan terus menggerutu saat gambarnya diambi.
"Saya akan klarifikasi soal ini ya. Karena ini sepihak. Tunggu saja, saya melalui Pak Tatang akan klarifikasi," tandasnya.
Bongkar Masjid, Risma dan Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menuturkan tersangka Lanny menjalani tahap dua dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik pada cover note.
Ketika pelimpahan tahap II berlangsung, tersangka juga melampirkan surat permohonan agar tidak ditahan.
Rupanya, pihak kejaksaan mengabulkan permohan itu walau pasal yang didakwakan sudah cukup untuk menahan tersangka.
"Yang bersangkutan juga masih seorang dosen dan guru besar di Ubaya yang masih dibutuhkan tenaganya. Maka kami tidak melakukan penahanan di Rutan, tapi tahanan kota," tandas Jaksa Adyt demikian dpanggil.
Hadiri Acara MoU, Kades ini Pilih Lecehkan Bupati, Kapolres, dan Kajari Dengan Dua Kaki
Dalam perkara ini, jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini adalah Karmawan SH dan Ali Prakoso SH.
Sesuai rencana dalam waktu dekat, berkas yang masuk akan dibawa ke PN Surabaya untuk didaftarkan sidang.
Dalam kasus ini, Lanny Kusumawati ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya.
Ia dituding memberi keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan surat keterangan perihal cover notes itu digunakan seseorang bernama Eka Ingwahjuniarti.
Banjir di Jalan Raya Porong Makin Tinggi, Arus Lalin Dialihkan ke Jalur ini
Surat tersebut dipakai mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 yang ditempati pelapor sejak tahun 1931. (Surya/Anas Miftakhudin)