Dituduh Tipu 3.600 Pedagang di Pasar Turi, Heny J Gunawan Duduk di Kursi Pesakitan
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Heny J Gunawan kembali didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya, kuwalat pedagang Pasar Turi.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Heny J Gunawan kembali didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya terkait laporan pedagang Pasar Turi, Kamis (30/11/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Henry dituduh menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di Pasar Turi dengan cara memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan adalah dari Kejari Surabaya, Ali Prakoso SH dan Harwaedi SH.
Dalam perkara ini, terdakwa Henry dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
"Perbuatan terdakwa Henry telah merugikan 19 orang pedagang sebesar Rp 1 miliar lebih," ujar JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra.
Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan Diming-imingi . . .
Atas dakwaan itu, terdakwa Henry melalui tim penasihat hukumnya, Sabron Jamil SH mengajukan eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan dua pekan mendatang, Kamis, 14 Desember 2017.
Rupanya permintaan pembacaan eksepsi selama dua pekan itu sempat mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Hakim, Rochmad SH.
"Saya selama 30 tahun menjadi hakim, tidak pernah eksepsi dibacakan dua minggu setelah pembacaan dakwaan," ucap hakim Rochmad dengan nada heran.
Meski demikian, penundaan pembacaan eksepsi itu akhirnya dikabulkan hakim Rochmad setelah terdakwa Henry melontarkan beberapa alasan.
BREAKING NEWS - Dokter Bagoes, Buronan Utama Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap di Negeri Jiran
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Di antaranya karena beberapa tim penasihat hukumnya berada di Jakarta dan berkas perkaranya cukup banyak yang harus dipelajari.
"Iya sudah, sidang dilanjutkan Kamis, tanggal 14 Desember 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi," tandas Rochmad sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya sidang.
Sementara itu, sehari menjelang sidang, para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Turi mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim.