Suruh Monyet Gigit Kemaluan Cucunya, Pengakuan Sang Kakek Tak Terduga, Hanya Demi Uang Segini
Sang kakek saat ini diperiksa polisi. Dia pun mengakui perbuatan itu memang dilakukannya. Semuanya demi uang Rp 50 ribu.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan sadis yang dilakukan kakek HRN terhadap cucunya, AZI warga Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.
Korps Bhayangkara sudah memeriksa terlapor, HRN, sejak kemarin.
Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menentukan sikap atas status terlapor.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo, mengatakan, hingga saat ini, HRN masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Pengusaha Berharap Pilkada Serentak Tak Menguras Energi Seperti Pilkada DKI
Baca: Ditahan Kejati, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,3 miliar Asal Pacitan ini Meninggal Dunia
Kata dia, pihaknya belum menaikkan status terlapor menjadi tersangka karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kalau memang ditemukan minimal dua alat bukti, maka bukan tidak mungkin statusnya akan dinaikkan. Saat ini, kami sedang melanjutkan pemeriksaan," katanya kepada Surya.
Dia menjelaskan, beberapa saksi, dan terlapor sudah diperiksa.
Yang belum diperiksa, kata dia, itu korban dan orang tua korban.
Baca: Aktor ganteng Ammar Zoni Langsung Kembali Syuting? Saat Jalani Rehabilitasi
Baca: Kejar Target Kepesertaan, BPJS Pilih Blusukan ke Desa-desa
Saat ini, pihaknya sedang komunikasi dengan Kepala Desa (Kades) untuk mencari keberadaan ibu korban.