Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Jaksa KPK Ajukan Pikir-pikir, Alasannya. . .

Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii divonis selama 2 tahun 8 bulan. Namun, Jaksa KPK mengajukan pikir-pikir.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Dari kiri: Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan jalani sidang putusan secara bersama-sama, Senin (18/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan nonaktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok Pamekasan.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).

Dalam sidang ini, tampak Ahmad Syafii yang memakai songkok hitam dan baju putih tersebut, terus tertunduk selama majelis hakim membacakan vonis atas nama dirinya.

( BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap )

Dalam sidang putusan ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, vonisnya dibacakan secara bersamaan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Terdakwa Ahmad Syafii divonis oleh hakim penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan dijatuhi denda Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Tiga terdakwa lainnya juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.

Sutjipto Utomo selaku kepala inspektorat Kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.

Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.

Nur Sholehudin alias Margono, selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat Bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut KPK mengajukan pikir-pikir.

( ITS Bakal Pamerkan Empat Kendaraan Inovatif ke Presiden Jokowi Pada Peresmian Tol Sumo )

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved