Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap

Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii, jalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan, Madura.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Dari kiri: Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan jalani sidang putusan secara bersama-sama, Senin (18/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan, Madura.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).

Dalam sidang ini, tampak Achmad Syafii yang bersongkok hitam tersebut, terus tertunduk selama Majelis Hakim membacakan vonis atas nama dirinya.

Dalam sidang putusan ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, dibarengkan vonisnya.

Dukungan Golkar ke Dirinya Dicabut, Pamitnya Ridwan Kamil di Instagram Bikin Netizen Nyesek

Artis FTV dan Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kini Jaga Warung Kopi di Nganjuk, Lihat Foto-fotonya

Keempat terdakwa tersebut adalah Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

"Terdakwa Achmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan densa Rp 50 juta," Hakim Ketua, M Tahsin, membacakan putusan.

Selain itu, jika Achmad Syafii tidak membayar denda, maka terdakwa dijatuhi tambahan kurungan (subsider) selama 1 bulan.

Achmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.

"Masa tersebut terhitung usai terdakwa (Achmad Syafii) menjalani masa hukuman penjara," imbuh M Tahsin.

Berhubungan Badan dengan Diikat Tali, Seorang Wanita Meninggal Usai Terinfeksi Bakteri di Tangannya

Tiga terdakwa lainnya, juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved