BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap
Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii, jalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan, Madura.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan, Madura.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).
Dalam sidang ini, tampak Achmad Syafii yang bersongkok hitam tersebut, terus tertunduk selama Majelis Hakim membacakan vonis atas nama dirinya.
Dalam sidang putusan ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, dibarengkan vonisnya.
Dukungan Golkar ke Dirinya Dicabut, Pamitnya Ridwan Kamil di Instagram Bikin Netizen Nyesek
Artis FTV dan Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kini Jaga Warung Kopi di Nganjuk, Lihat Foto-fotonya
Keempat terdakwa tersebut adalah Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
"Terdakwa Achmad Syafii, terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan densa Rp 50 juta," Hakim Ketua, M Tahsin, membacakan putusan.
Selain itu, jika Achmad Syafii tidak membayar denda, maka terdakwa dijatuhi tambahan kurungan (subsider) selama 1 bulan.
Achmad Syafii juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun.
"Masa tersebut terhitung usai terdakwa (Achmad Syafii) menjalani masa hukuman penjara," imbuh M Tahsin.
Berhubungan Badan dengan Diikat Tali, Seorang Wanita Meninggal Usai Terinfeksi Bakteri di Tangannya
Tiga terdakwa lainnya, juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.