Awas, Buang Sampah Sembarangan saat Malam Tahun Baru Akan Kena Denda dan Sanksi Tegas ini
Masyarakat yang merayakan tahun baru di Surabaya siap-siaplah kena denda besar dan sanksi tegas jika mokong buang sampah sembarangan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menghimbau sekaligus mewarning masyarakat Surabaya dan sekitarnya agar tidak membuang sampah sembarangan, saat perayaan malam Tahun Baru 2018.
Himbauan ini ternyata tidak hanya kepada masyarakat umum, namun juga kepada seluruh pedagang di malam pergantian tahun.
Aditya Wasita, Sekertaris DKRTH Kota Surabaya menegaskan, himbauan ini terkait Perwali no 10 rahun 2017.
Yaitu, bagi mereka yang membuang sampah kurang dari 1 kubik denda uang paksa sebesar Rp 70 ribu.
Perayaan Tahun Baru 2018 di Jatim Bertabur Doa, Pemprov Pilih Gelar Istighosah dan Shalawatan
Serta penyitaan KTP, sampai proses administrasi selesai. Jika tidak memenuhi proses administrasi, maka KTP akan di blokir.
"Tanpa terkecuali, misalnya itu pedagang dari daerah atau kota lain, maka kami akan memberikan surat permohonan pemblokiran KTP mereka. Kemarin sudah ada empat pedagang dari Sidoarjo yang kami ajukan (untuk diblokir)," tegasnya.
Tindakan tegas ini menurut Aditya adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan kota.
Sekaligus memenuhi himbauan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Malam Tahun Baru, Tim Pemburu Knalpot Brong Disebar Disetiap Penjuru Kota
Sambut Tahun Baru, Harga Cabai Rawit Naik Hingga 200 Persen dan Makin Tak Terkendali
(Surya/Pipit Maulidiya)